Berdasarkan surat keputusan Rektor Nomor 016/USAKTI/SKR/I/1999 tanggal 11 Januari 1999 yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 1999, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA yang didalamnya terdapat Bagian Administrasi Pengembangan Dosen dari BPSDMKS yang di pimpin oleh Kepala Biro dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui bantuan Rektor I untuk urusan Dosen, bantuan Rektor II untuk urusan Non Dosen dan Kesejahteraan Karyawan, serta bantuan Rektor IV untuk urusan Pengembangan Karyawan.